Industri Tpt

Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok formula aturan terkait pemusnahan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk yang bisa memberikan keuntungan bagi negara.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan bahwa formula itu melibatkan bea cukai, kejaksaan, hingga kepolisian.

“Termasuk juga kita lagi coba menggodok aturan ke depan terkait dengan barang pemusnahan dan sebagainya. Ini juga lagi kita formulasi dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Rusmin saat ditemui di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Impor Tekstil Ilegal China Capai Rp90 Miliar, Biang Kerok Gejolak Industri TPT

Impor Tekstil Ilegal China Capai Rp90 Miliar, Biang Kerok Gejolak Industri TPT

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 90.000 rol tekstil dan produk tekstil (TPT) atau kain gulungan impor yang diduga ilegal asal China dengan nilai mencapai Rp90 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa barang impor asal China ini senilai Rp90 miliar ini berlokasi di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara dan Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.

Perinciannya, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.