Industri Vape

Produsen Rokok Putih dan Vape Lega Harga Eceran Naik, Ini Alasannya

Produsen Rokok Putih dan Vape Lega Harga Eceran Naik, Ini Alasannya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha rokok elektrik dan produsen sigaret putih mesin (SPM) mengaku lega dengan kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) 2025. Hal ini dinilai dapat kembali menyamakan pangsa pasar dengan rokok konvensional. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Sementara, ketentuan tarif HJE rokok elektrik tertuang dalam PMK 96/2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.