Inflation Reduction Act (IRA)

Indonesia Dikucilkan dari Manfaat Undang-Undang IRA, Menko Airlangga Sebut akan Lobi AS

Indonesia Dikucilkan dari Manfaat Undang-Undang IRA, Menko Airlangga Sebut akan Lobi AS

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya melobi agar manfaat insentif hijau bagi perusahaan-perusahaan Amerika yang menjalankan bisnis berbasis ramah lingkungan dalam payung Inflation Reduction Act (IRA) dapat dinikmati Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia ‘dikucilkan’ dari manfaat IRA ini.   

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya akan membangun komunikasi dengan Amerika Serikat (AS) mengenai Inflation Reduction Act (IRA). Undang-undang yang disahkan pada 2022 lalu itu, pabrik atau kendaraan listrik yang mendapatkan pasokan nikel dari RI dikecualikan atau dikucilkan dari pihak yang bisa mendapatkan insentif hijau dari Pemerintah AS ini.