Infrastruktur

Kementerian PU Ungkap Update Proyek Tol Puncak

Kementerian PU Ungkap Update Proyek Tol Puncak

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal akan meneruskan kajian pembangunan Jalan Tol Puncak meski tengah melakukan prioritisasi konstruksi proyek konektivitas.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rachman Arief Dienaputra menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kajian atau fesibility study pada pembangunan Tol Puncak.

“Masih dalam kajian kita. Kita sudah coba tawarkan, tapi kita lagi memperdalam feasibility study-nya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

Tak Mau Jalan Rusak Diviralkan, Pemkab Semarang Gelontorkan Anggaran Rp 8,7 Miliar

Tak Mau Jalan Rusak Diviralkan, Pemkab Semarang Gelontorkan Anggaran Rp 8,7 Miliar

()

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak tidak perlu menunggu viral di media sosial.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) telah menyiapkan dana sebesar Rp 8,7 miliar untuk perbaikan jalan dan jembatan yang rusak pada tahun 2025.

Ngesti menyampaikan, pemerintah telah melakukan percepatan perbaikan infrastruktur saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri lalu.

"Kita berharap dapat menjawab keluhan masyarakat. Sebab saat ini sedikit saja ada jalan rusak langsung jadi viral," ujarnya saat memimpin apel bersama di Kantor DPU Kabupaten Semarang pada Jumat (11/4/2025).

Wamen PU Ingatkan Pentingnya TKDN di Proyek Infrastruktur

Wamen PU Ingatkan Pentingnya TKDN di Proyek Infrastruktur

()

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyoroti sejumlah poin penting penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Diana menjelaskan, pada dasarnya penggunaan produk-produk dalam negeri tersebut bakal mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau TKDN itu kan sebenarnya kan memang kita harusnya kan TKDN ya. Dengan produk-produk dalam negeri harusnya sudah bisa,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, dikutip Rabu (9/4/2025).

Diana juga menyebut pada dasarnya persyaratan pemenuhan TKDN pada proyek infrastruktur tidaklah besar, melainkan sekitar 20% saja.