
Prabowo Teken Inpres Kopdes Merah Putih, Koperasi Didanai APBN dan APBD
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Beleid itu dikeluarkan pada 27 Maret 2025.
Dalam beleid itu, Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Desa atau Kelurahan Merah Putih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian beleid yang dikutip pada Kamis (10/4/2025).

