Insentif Fiskal

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%. Terdapat insentif bagi rumah tangga, pekerja, hingga barang mewah seperti mobil listrik dan rumah miliaran rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

CNAF Dukung Insentif Pajak Mobil Listrik, Targetkan Pembiayaan Rp665 Miliar pada 2025

CNAF Dukung Insentif Pajak Mobil Listrik, Targetkan Pembiayaan Rp665 Miliar pada 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menyambut baik langkah pemerintah dalam memberikan insentif pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik.

Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

"Keringanan yang diberikan pemerintah berupa PPN DTP maupun PPnBM DTP tersebut bertujuan untuk menggenjot pertumbuhan penjualan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan potensi penjualan kendaraan ramah lingkungan yang masih sangat terbuka luas," kata Ristiawan kepada Bisnis, Senin (16/12/2024). 

Soal Vietnam Turunkan PPN jadi 8%, Kemenkeu: Insentif Pajak RI Jauh Lebih Besar

Soal Vietnam Turunkan PPN jadi 8%, Kemenkeu: Insentif Pajak RI Jauh Lebih Besar

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Vietnam resmi memperpanjang kebijakan pengurangan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10% menjadi 8% hingga akhir Juni 2025. Sementara itu, pemerintah Indonesia akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu tidak menampik bahwa tarif PPN di Indonesia lebih tinggi dari Vietnam. Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa besaran insentif perpajakan di Indonesia jauh lebih besar daripada Vietnam.

Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. "Nanti kita kelola lagi APBN-nya," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan memberikan relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% bagi 3,76 juta pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, diskon 50% akan diberikan selama 6 bulan, tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025. 

Setelah menanti pengumuman PPN 12% dengan munculnya isu pengenaan PPN hanya untuk barang mewah, pada akhirnya pemerintah tetap menaikkan tarif pungutan tersebut. 

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

Bangun Pabrik EV, BYD hingga Citroen Dapat Insentif Pajak 25%

Bangun Pabrik EV, BYD hingga Citroen Dapat Insentif Pajak 25%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan tiga pabrik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) di Indonesia yang akan mendapatkan insentif perpajakan untuk menggairahkan pasar electic vehicle (EV)  dalam negeri. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tiga pabrikan EV yang akan segera menikmati insentif yaitu produsen mobil listrik asal China, BYD, produsen EV prancis Citroen, dan produsen asal China lainnya Aion. Ketiganya disebut telah memiliki komitmen untuk membangun pabrik EV di RI.

Ini Alasan Pemerintah Gelontorkan Insentif Fiskal saat PPN Naik jadi 12%

Ini Alasan Pemerintah Gelontorkan Insentif Fiskal saat PPN Naik jadi 12%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).