Yang Untung dan Buntung dari PPN 12% hingga Bebas Pajak Karyawan
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan sederet stimulus ekonomi untuk menetralisir kenaikan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan meski kenaikan tarif PPN tetap berlanjut, tetapi barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0%.
Mulai dari beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.