Insentif Minyak Bumi

Insentif Minyak Bumi, Kejati Lampung Sita Rp 876,4 Juta dari Kantor BUMD

Insentif Minyak Bumi, Kejati Lampung Sita Rp 876,4 Juta dari Kantor BUMD

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang tunai sebesar Rp 876,4 juta dalam penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pengusutan insentif industri minyak bumi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan dugaan penyelewengan uang insentif hasil industri minyak bumi di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

"Benar, dari penggeledahan kita sita uang tunai yang mencapai Rp 876,4 juta dan Rp 1,3 miliar lainnya dalam bentuk deposito berjangka yang telah dibekukan. Total yang kita amankan mencapai Rp 2,1 miliar," ujar Armen dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/11/2024).