Insentif Pajak

PPN DTP Dilanjutkan 2025, Pengembang Usul Bisa Berlaku untuk Rumah Inden

PPN DTP Dilanjutkan 2025, Pengembang Usul Bisa Berlaku untuk Rumah Inden

()

Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2025.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menyebut sektor properti memang dinilai masih memerlukan guyuran insentif guna memastikan kondisi pasar tetap terjaga.

“Ya seperti juga sektor otomotif, properti masih memerlukan insentif. Salah satunya PPN DTP yang kalau memang benar berlanjut menjadi edisi 3,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (5/11/2024). 

Daya Beli Sektor Perumahan Melambat per Kuartal III/2024

Daya Beli Sektor Perumahan Melambat per Kuartal III/2024

()

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat daya beli masyarakat di sektor perumahan mengalami perlambatan pertumbuhan pada kuartal III/2024 secara tahunan. Padahal, pemerintah sudah memberikan insentif pajak untuk pembelian properti sejak November 2023.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti mengakui terjadi perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara tahunan. Pada kuartal III/2023, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,05%, sedangkan itu pada kuartal III/2024, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91%.

Pengusaha Minta Libur Bayar Pajak Diperluas ke Industri Hilir

Pengusaha Minta Libur Bayar Pajak Diperluas ke Industri Hilir

()

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat pengurangan pajak korporasi (tax holiday) dari industri pionir menjadi termasuk industri hilir.

Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan industri logam dasar memang termasuk ke dalam industri yang disasar tax holiday. Kendati demikian, dia merasa manfaat tax holiday akan semakin terasa ke perekonomian apabila penerima manfaatnya diperluas.

"[Contohnya] industri yang berkontribusi, yang memberikan efek domino besar terhadap pertumbuhan industri, dan/atau menjawab masalah tentang rantai pasok bahan baku yang menopang industri hilir berikutnya," jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang aturan tax holiday atau insentif pembebasan pajak bagi korporasi. Simak kisi-kisi perpanjangan insentif pajak tax holiday.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak berakhir pada 9 Oktober 2024. Dengan perpanjangan itu, tax holiday berlaku hingga 31 Desember 2025.

Aturan perpanjang tax holiday tertuang dalam PMK Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang ketentuan pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah, sambungnya, sedang membahas masukan tersebut.

"Kalau itu [PPh 21 DTP] kita sedang bahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan," ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

OPINI: Pajak Kekayaan, Perlukah?

OPINI: Pajak Kekayaan, Perlukah?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Akhir September lalu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menerbitkan laporan berjudul Laporan Ke tim pangan Ekonomi Indonesia Pesawat Jet untuk si Kaya, Sepeda untuk si Mis kin” (Askar et. al., 2024) (La -por an CELIOS).

Ada yang menarik untuk dianalisis lebih lanjut terkait penyebutan Pajak Kekayaan di Laporan CELIOS. Pertama, potensi pajak kekayaan tahunan yang diambil 2% dari kekayaan Menteri Kabinet Joko Widodo periode kedua pada 2024 dapat mencapai Rp490,35 miliar/tahun (hal. 3).