Penggugat Pilkada Nduga Merasa Suaranya Dikurangi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nduga Nomor Urut 1, Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge, menduga bahwa perolehan suaranya dikurangi dan dipindahkan kepada pasangan nomor urut 2, Dinar Kelnea-Yoas Beon.
Dugaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Namia-Obed, Abdul Hanap, saat membacakan pokok gugatan dalam sidang sengketa Pilkada Nduga di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).
“Adanya pengurangan suara di tingkat TPS dan PPD atau PPK hingga tingkat KPU Kabupaten yang dilakukan oleh pihak termohon (KPU),” ujar Abdul dalam sidang perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (16/1/2025).