Investasi Bodong

Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Ilegal, termasuk 400 Pinjol dalam Sebulan

Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Ilegal, termasuk 400 Pinjol dalam Sebulan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus 2024 hingga September 2024 telah memblokir sebanyak 498 entitas ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto merinci 400 di antaranya adalah entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, kemudian 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau impersonation.

Satgas PASTI OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Akhir Oktober 2024

Satgas PASTI OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Akhir Oktober 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 28 Oktober 2024 telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Tidak hanya itu, OJK juga menemukan dan menghentikan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, dari 2017– Oktober 2024, terdapat 10.891 entitas ilegal yang telah diblokir yang terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. 

Selebgram Alnaura Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Korban Investasi Bodongnya Lega

Selebgram Alnaura Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Korban Investasi Bodongnya Lega

()

KOMPAS.com - Selebgram Alnaura Karima Pramesti, yang buron hampir dua tahun, berhasil ditangkap di Tokyo, Jepang, oleh Interpol pada Rabu (23/10/2024).

Terpidana kasus investasi bodong itu kemudian dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk ditahan.

Dengan ditangkapnya Alnaura, para korban investasi bodong merasa lega.

Mewakili kliennya, kuasa hukum korban, Septa Lia Purwani, mengaku lega dan berterima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dan Interpol atas diringkusnya selebgram Palembang itu.

Jejak Kasus Investasi Bodong Selebgram Al Naura, Ditangkap Interpol dan Buron 2 Tahun

Jejak Kasus Investasi Bodong Selebgram Al Naura, Ditangkap Interpol dan Buron 2 Tahun

()

KOMPAS.com - Al Naura Karima, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, dan juga buronan kasus investasi bodong akhirnya tertangkap di Tokyo, Jepang, Rabu (23/10/2024). 

Al Naura pun segera dibawa ke Indonesia dan digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Sabtu (26/10/2024) untuk menjalani hukuman pidana selama dua tahun.

“Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya dua tahun,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Al Naura dilaporkan pertama kali pada April 2022. Saat itu dirinya dituding penipuan kepada 10 orang berkedok investasi bodong. Kerugian para korban mencapai Rp 523 juta. 

Terjerat Kasus Investasi Bodong, Selebgram Al Naura Ditangkap Interpol Usai Buron Selama 2 Tahun

Terjerat Kasus Investasi Bodong, Selebgram Al Naura Ditangkap Interpol Usai Buron Selama 2 Tahun

()

KOMPAS.com - Al Naura Karima, selebgram asal Palembang, Sumsel terlibat kasus penipuan berhasil ditangkap Interpol di Tokyo, Jepang, Rabu (23/10/2024).

Terpidana kasus investasi bodong ini tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II pada Sabtu (26/10/2024).

Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Alnaura yang mengenakan masker hingga kaca mata menutupi wajahnya terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.

Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara.