Hasil Mudzakarah, Investasi Setoran Awal Jemaah Haji Boleh untuk Biayai Jemaah Lain
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia yang membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jemaah haji.
Investasi ini digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah haji lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan dalam hasil Mudzakarah Perhajian yang diunggah oleh Kementerian Agama dan ditetapkan di Bandung pada 9 November 2024.
"Keputusan Hukum; hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh)," tulis hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia.