Jadi Muncikari, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Jual Pelajar 14 Tahun
LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Seorang pelajar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial ZA (14) menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) setelah dijual kepada seorang pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial.
Akibat kejadian tersebut, IAL (26) ibu rumah tangga yang diketahui telah menjual ZA kini ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah penyidik sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.