Isran Noor

Sebut Ada “Money Politic” di Pilkada Kaltim, Kubu Isran Noor Tunjukkan LPJ “Siraman”

Sebut Ada “Money Politic” di Pilkada Kaltim, Kubu Isran Noor Tunjukkan LPJ “Siraman”

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi menuding ada praktik money politic atau politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun saat membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mendapatkan fenomena money politic yang luar biasa, itu dilihat dari halaman 28 sampai halaman 43 dari permohonan kami dan yang paling bisa kami perlihatkan misalnya adalah money politic yang ada laporan seperti ini,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sidang MK, Kubu Isran Noor Tuding Ada Kartel Politik di Pikada Kaltim

Sidang MK, Kubu Isran Noor Tuding Ada Kartel Politik di Pikada Kaltim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi menuding ada kartel politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun saat membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi memang ada upaya untuk memborong semua partai politik agar ada calon tunggal, tetapi akhirnya ada dua calon,” kata Refly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sidang MK, Kubu Isran Noor Tuding Ada Pelanggaran TSM pada Pilkada Kaltim

Sidang MK, Kubu Isran Noor Tuding Ada Pelanggaran TSM pada Pilkada Kaltim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Rafli Harun, saat membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Rafli dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1/2025).