IWAS

Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Terancam Hukuman Lebih Berat

Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Terancam Hukuman Lebih Berat

()

MATARAM, KOMPAS.com - IWAS (21), seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, kini terancam hukuman yang lebih berat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati NTB, Senin (16/12/2024) kemarin.

Enen menjelaskan, ancaman hukuman yang lebih berat ini disebabkan karena jumlah korban yang melapor, yang kini telah mencapai belasan orang.

"Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis."

Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Kejati NTB Tunggu Polisi

Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Kejati NTB Tunggu Polisi

()

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan kebutuhan tambahan alat bukti dalam berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon menyatakan, sejak awal penelitian terhadap berkas perkara, perbuatan tersangka sudah terlihat.

Namun, untuk memperkuat berkas perkara dan penuntutan, Kejaksaan masih memerlukan tambahan alat bukti, atau pun keterangan yang dapat menguatkan bukti di persidangan.

Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangani Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

()

Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria difabel berinisial IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB). Komnas Perempuan menilai polisi telah mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini.

"Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian, atas penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS. Bagi Komnas Perempuan kinerja kepolisian ini menunjukkan upaya untuk mengimplementasikan UU TPKS," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Pria Difabel Tersangka Pelecehan

Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Pria Difabel Tersangka Pelecehan

()

Pria penyandang disabilitas berinisial IWAS telah menjadi tersangka pelecehan seksual. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus ini.

"Saya mengapresiasi upaya langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian, terutama dalam hal ini adalah Polda NTB, dalam menangani dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS," kata anggota Kompolnas, Gufron Mabruri, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

IWAS adalah pria tunadaksa yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dengan korban belasan orang. Kompolnas berharap langkah-langkah yang baik dari kepolisian dalam menangani kasus itu bisa menghadirkan rasa keadilan bagi pihak korban.