IWAS Alias Agus

Resmi, Kejari Mataram Tahan Pria Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Resmi, Kejari Mataram Tahan Pria Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

()

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan IWAS alias Agus (22), seorang pria disabilitas, dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik.

Penahanan ini berlangsung selama 20 hari dan Agus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat setelah diserahkan oleh tim penyidik Polda NTB pada Kamis (9/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Lombok Barat untuk memastikan adanya sarana dan prasarana khusus bagi tahanan penyandang disabilitas.