Izin Tambang

BPK Temukan 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin

BPK Temukan 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah.

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2024. Adapun keempat pemegang WIUP itu terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

BPK menyebut penambangan ilegal itu berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel.