Izin Usaha

Bertambah Lagi! 20 Bank Tutup di RI jelang Akhir 2024, Ini Daftarnya

Bertambah Lagi! 20 Bank Tutup di RI jelang Akhir 2024, Ini Daftarnya

()

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank bangkrut yang tutup di Indonesia kembali bertambah menjelang penghujung 2024. Seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia yang berbasis di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hal ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," jelas keterangan resmi OJK, Selasa (17/12/2024).

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Papua Barat, Jumlah Bank Bangkrut jadi 20

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Papua Barat, Jumlah Bank Bangkrut jadi 20

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha salah satu bank perekonomian rakyat (BPR). Kali ini yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia.

Bank tersebut berlokasi di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Dalam siaran pers pada Selasa (17/12/2024) disebutkan keputusan itu sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia.

Jelang 2024 Berakhir, Ada Satu Bank Tutup di Cimahi

Jelang 2024 Berakhir, Ada Satu Bank Tutup di Cimahi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha bank, yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana. Hal ini menambah deretan bank bangkrut pada 2024 menjadi 19, yang semuanya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sebagai infomasi, BPR Kencana beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomir 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (16/12/2024), pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana.

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Sulawesi Tenggara

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Sulawesi Tenggara

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), pencabutan izin usaha tersebut sebagaimana ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," tulis OJK.

Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR di Solok Selatan, Bank Bangkrut ke-18 Tahun Ini

Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR di Solok Selatan, Bank Bangkrut ke-18 Tahun Ini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada Rabu (11/12/2024). Berikut kronologi pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.

Sebagai informasi, BPR ini pun menambah daftar bank bangkrut sepanjang 2024 menjadi 18 bank. Pencabutan izin usaha BPR Rabaa Solok Selatan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.