Jakarta Pusat

Eksepsi Hasto Tak Diterima, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Eksepsi Hasto Tak Diterima, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

(5 bulan yang lalu)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).