Jaksa Agung

Mentan Minta Jaksa Agung Ikut Kawal Realisasi Anggaran Swasembada Pangan Rp 30 T

Mentan Minta Jaksa Agung Ikut Kawal Realisasi Anggaran Swasembada Pangan Rp 30 T

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya mengawal anggaran swasembada pangan sebesar Rp 30 triliun.

Hal ini disampaikan Amran langsung kepada Burhanuddin saat keduanya bertemu di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (16/12/2024) pagi.

"Kami ini fokus pada rencana swasembada ke depan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Pengawalannya adalah karena tambahan anggaran cukup besar," kata Mentan dalam konferensi pers usai bertemu Jaksa Agung.

Mentan Urus Anggaran Puluhan Triliun, Minta Jaksa Agung Mengawal

Mentan Urus Anggaran Puluhan Triliun, Minta Jaksa Agung Mengawal

()

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya. Amran meminta Kejaksaan mengawal penggunaan anggaran puluhan triliun pada program Kementerian Pertanian.

Amran menyebut hal itu sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto guna mencapai swasembada pangan secepatnya. Terlebih terdapat tambahan anggaran cukup besar hingga Rp 30 triliun.

"Kita harus berswasembada secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya, agar bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri, kebutuhan dalam negeri, khususnya pangan. Ini butuh pengawalan agar swasembada tercapai," kata Amran usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Mentan Lapor Jaksa Agung soal Penyebaran Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun

Mentan Lapor Jaksa Agung soal Penyebaran Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait adanya penyebaran pupuk palsu yang merugikan petani senilai total hampir Rp 3,2 triliun.

Amran mengatakan bahwa penyebaran pupuk palsu itu meresahkan petani Indonesia.

"Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum. Ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun," kata Mentan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024) pagi.

Bertemu Jaksa Agung, Kepala BPOM Minta Bantuan Kawal Program Makan Bergizi

Bertemu Jaksa Agung, Kepala BPOM Minta Bantuan Kawal Program Makan Bergizi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kedatangan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu (10/12/2024).

Taruna mengatakan kunjungannya ke Kejagung dalam rangka meminta dukungan atas tugas - tugas dari pemerintah terkait dengan keamanan obat dan makanan, termasuk program makan bergizi gratis.

“Pengawalan dalam konteks bantuan, support, dan sekaligus mentoring dari kejaksaan agung, adalah tujuan utama kami menghadap Bapak Jaksa Agung,” kata Taruna di Kejagung, Rabu (11/12/2024).

Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Ke Pengadilan

Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Ke Pengadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba sampai tingkat pengadilan.

Sebab menurutnya, Kejaksaan mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban.

"Untuk Restorative Justice (keadilan restoratif), kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers "Desk Pemberantasan Narkoba", di mana Kejaksaan ikut menjadi bagian di dalamnya.

Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

()

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Dia juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12/2024).