Jaksa Agung St Burhanuddin

Mentan Urus Anggaran Puluhan Triliun, Minta Jaksa Agung Mengawal

Mentan Urus Anggaran Puluhan Triliun, Minta Jaksa Agung Mengawal

()

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya. Amran meminta Kejaksaan mengawal penggunaan anggaran puluhan triliun pada program Kementerian Pertanian.

Amran menyebut hal itu sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto guna mencapai swasembada pangan secepatnya. Terlebih terdapat tambahan anggaran cukup besar hingga Rp 30 triliun.

"Kita harus berswasembada secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya, agar bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri, kebutuhan dalam negeri, khususnya pangan. Ini butuh pengawalan agar swasembada tercapai," kata Amran usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Datangi Kejagung, Mentan Laporkan Oknum Minta Bayaran Saat Pengiriman Alat Berat untuk Swasembada Pangan

Datangi Kejagung, Mentan Laporkan Oknum Minta Bayaran Saat Pengiriman Alat Berat untuk Swasembada Pangan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (16/12/2024) pagi menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kedatangan tersebut untuk melaporkan oknum-oknum yang meminta bayaran saat pengiriman alat produksi untuk swasembada pangan di daerah.

"Nah ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya bahwa, alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar," kata Mentan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin pagi.

Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Berantas Mafia-Korupsi

Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Berantas Mafia-Korupsi

()

Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. Hasilnya, Kejagung berkomitmen membantu BPOM memberantas mafia hingga korupsi.

Pertemuan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024). Burhanuddin meminta Taruna menyerahkan urusan terkait gugatan kepada Kejagung agar diselesaikan.

"Jadi dari kami, mulai dari support keperdataan. Kami punya legal opinion, kami bisa pendampingan, kami bisa legal opinion. Kemudian banyak hal-hal yang dapat kita kerja sama," kata Burhanuddin kepada wartawan di lokasi.

Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Ke Pengadilan

Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Ke Pengadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba sampai tingkat pengadilan.

Sebab menurutnya, Kejaksaan mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban.

"Untuk Restorative Justice (keadilan restoratif), kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers "Desk Pemberantasan Narkoba", di mana Kejaksaan ikut menjadi bagian di dalamnya.

Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

()

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Dia juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12/2024).