Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa menilai Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, sesuai dengan dakwaan kesatu primair.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).