Ancaman Hukuman Mati Menanti Fauzan Pelaku Mutilasi Eks Istri Siri
Fauzan Fahmi (43) mengaku memutilasi wanita SH (40), yang jasadnya ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut), karena sakit hati. Fauzan terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzan dikenai Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Pembunuhan dengan rencana, diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).