Jalaludin

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Pesisir Barat mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 680 juta.

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Jalaludin, dengan total nilai anggaran proyek mencapai Rp 4,15 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Waras, yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.