Jalur Alternatif Puncak

2 Pak Ogah Pukuli Pemobil di Puncak Bogor Terancam 5 Tahun Bui

2 Pak Ogah Pukuli Pemobil di Puncak Bogor Terancam 5 Tahun Bui

()

Polisi telah menetapkan dua Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 5 tahun penjara.

"Pasal 170 dan 335 KUHP, ancamannya 5 tahun. Kita tahan per tadi malam," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Rio menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat dimediasi. Namun, korban akhirnya berubah pikiran.

"Korban berubah pikiran karena kandungan yang dialami korban ada sedikit masalah. Sehingga Polri menerbitkan LP A yang diinisiasi oleh anggota," jelasnya.

Dibekuk Polisi, Ini Tampang 2 Pak Ogah di Puncak Bogor yang Pukuli Pemobil

Dibekuk Polisi, Ini Tampang 2 Pak Ogah di Puncak Bogor yang Pukuli Pemobil

()

Polisi telah menetapkan dua ‘Pak Ogah’ yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan.

Dalam foto yang diterima detikcom, Kamis (26/12/2024), keduanya terlihat berada di ruang penyidik. Mereka terlihat tengah dimintai keterangan penyidik.

Salah satu Pak Ogah terlihat mengenakan jaket dan celana jins serta kaus merah. Sementara satu orang lain mengenakan jaket berwarna hitam dan celana krem.

Sebelumnya, polisi menangkap dua ‘Pak Ogah’ yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Keduanya saat ini telah ditahan.