2 Pak Ogah Pukuli Pemobil di Puncak Bogor Terancam 5 Tahun Bui
Polisi telah menetapkan dua Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 5 tahun penjara.
"Pasal 170 dan 335 KUHP, ancamannya 5 tahun. Kita tahan per tadi malam," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Rio menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat dimediasi. Namun, korban akhirnya berubah pikiran.
"Korban berubah pikiran karena kandungan yang dialami korban ada sedikit masalah. Sehingga Polri menerbitkan LP A yang diinisiasi oleh anggota," jelasnya.