Eks Kepala Balai KA Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Nur Setiawan melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
"Menyatakan Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Nur Setiawan Sidik juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 4 tahun kurungan. Jaksa juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.