Pemerintah Kota Jayapura Atur Jam Pengisian Solar Bersubsidi 2024
JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2024 mengenai pengaturan jam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi solar di wilayahnya.
Instruksi ini ditujukan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), serta masyarakat Kota Jayapura.
Dalam surat instruksi tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Christian Sohilait, mengatur waktu pengisian BBM untuk berbagai jenis kendaraan.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang atau umum, termasuk truk operasional logistik dan kontainer, diperbolehkan mengisi BBM mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIT.