Kejagung Persilakan KPK Dalami Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kepemilikan jam tangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.
"Kalau KPK mendalami, silakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Akan tetapi, Harli menilai tidak perlu ada yang didalami oleh pihak Kejagung atas kepemilikan jam tangan itu.
Sebab, menurut dia, Qohar telah menjelaskan asal-usul jam tersebut.