Jamaah Haji

Top 5 News BisnisIndonesia.id: Biaya Transaksi Bursa Naik hingga Lesu Penumpang Angkutan Nataru

Top 5 News BisnisIndonesia.id: Biaya Transaksi Bursa Naik hingga Lesu Penumpang Angkutan Nataru

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam surat keterangannya menyatakan bahwa tarif jasa layanan bursa akan menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru, 12% pada tahun depan.

Pada surat bernomor S-13561/BEI.KEU/12-2024, tertanggal Selasa (24/12/2024) kepada pimpinan pengguna jasa BEI, berlakunya tarif PPN 12% turut memengaruhi biaya jasa layanan BEI.

Dengan demikian, seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI mengalami penyesuaian tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.