Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Banyak Pekerja Tak Terima Tunjangan Pengangguran, BPJS Watch Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan

Banyak Pekerja Tak Terima Tunjangan Pengangguran, BPJS Watch Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pekerja terdampak pemutusah hubungan kerja (PHK) hingga September 2024 mencapai 54.400 pekerja. Namun, dari jumlah tersebut pekerja yang mendapat klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan alias tunjangan pengangguran hanya sekitar 40.000.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti fenomena tersebut berkaitan dengan kepatuhan perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Timboel berharap Kementerian Pekerjaan (Kemenaker) di era Kabinet Merah-Putih bisa meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.

PHK Massal Tembus 54.400 per September, BPJS Ketenagakerjaan Jabarkan Realitas Tunjangan Pengangguran

PHK Massal Tembus 54.400 per September, BPJS Ketenagakerjaan Jabarkan Realitas Tunjangan Pengangguran

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 54.400 pekerja terkena PHK. Dalam periode tersebut, klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp289,96 miliar yang diberikan untuk 40.000 lebih pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan sebagian besar dari pekerja terdampak PHK sebagaimana tercatat di data Kemenaker memang telah mendapatkan manfaat program JKP. Namun, dia mengakui masih terdapat kesenjangan. 

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp289,96 Miliar ke 40.000 Lebih Pekerja Kena PHK

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp289,96 Miliar ke 40.000 Lebih Pekerja Kena PHK

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per September 2024 telah membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp289,96 miliar.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan klaim tersebut dibayarkan kepada lebih dari 40.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari periode Januari-September 2024.

"Dapat dilihat di tahun 2024 peserta manfaat JKP mengalami penurunan sebanyak 2,93% untuk kasus klaim, namun untuk jumlah iuran yang dibayarkan meningkat sebanyak 8,21% dibandingkan di bulan September 2023," kata Oni kepada Bisnis, Rabu (13/11/2024).