Jaminan Pensiun

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pakar Wanti-Wanti Dampak ke Generasi Muda

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pakar Wanti-Wanti Dampak ke Generasi Muda

()

Bisnis.com, JAKARTA - Adanya perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dinilai memiliki implikasi serius bagi generasi muda.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menyampaikan, ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, maka peluang kerja baru dikhawatirkan menjadi semakin terbatas.

“Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Blak-Blakan Bos BPJS Ketenagakerjaan Soal Usia Penerima Jaminan Pensiun jadi 59 Tahun

Blak-Blakan Bos BPJS Ketenagakerjaan Soal Usia Penerima Jaminan Pensiun jadi 59 Tahun

()

Bisnis.com, JAKARTA – Ketetapan usia pensiun menjadi 59 tahun bagi peserta yang hendak mendapat nilai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku pada awal 2025. Hal ini terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pemimpin perusahaan.

Kenaikan usia peserta yang berhak atas program Jaminan Pensiun tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15. Beleid ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun. Kenaikan usia pensiun pertama terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus berjalan hingga nanti menyentuh 65 tahun.

Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun, BPJS Watch Minta Regulasi Direvisi

Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun, BPJS Watch Minta Regulasi Direvisi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Peraturan tersebut menjadi dasar kenaikan usia pensiun dan mengatur peserja jaminan sosial yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan usia pensiun pekerja swasta ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pemberi kerja dengan pekerja atau di dalam peraturan perusahaan tempat pekerja dipekerjaan.

BPJS Watch Minta Pemerintah Beri Akses Pekerja Informal jadi Peserta Program Jaminan Pensiun

BPJS Watch Minta Pemerintah Beri Akses Pekerja Informal jadi Peserta Program Jaminan Pensiun

()

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Watch meminta pemerintah memberikan akses kepada pekerja informal agar dapat menjadi peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan di dalam regulasi yang mengatur program Jaminan Pensium yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, akses kepesertaan program Jaminan Pensiun hanya diberikan kepada pekerja formal.

"Padahal pekerja Indonesia hampir 60% pekerja informal. Artinya masih ada diskriminasi regulasi. Padahal di UUD hak semua rakyat, pekerja berhak atas jaminan pensiun kan seharusnya," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

Sah! Usia Pensiun pada 2025 jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan

Sah! Usia Pensiun pada 2025 jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Usia pensiun pekerja di Indonesia mulai 2025 menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketentuan usia pensiun di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Berikutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.