BPJS Ketenagakerjaan: Diskon Iuran JKK 50% Tak Akan Ganggu Perlindungan Pekerja
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2025. Diskon ini akan berlaku selama enam bulan dan diberikan kepada 3,76 juta pekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa pihaknya sebagai badan yang diberikan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan siap dan mendukung penuh kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah ini.