Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan: Diskon Iuran JKK 50% Tak Akan Ganggu Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan: Diskon Iuran JKK 50% Tak Akan Ganggu Perlindungan Pekerja

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2025. Diskon ini akan berlaku selama enam bulan dan diberikan kepada 3,76 juta pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa pihaknya sebagai badan yang diberikan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan siap dan mendukung penuh kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah ini.

Ombudsman Ungkap Pedagang Starling hingga ART Belum Tersentuh Jaminan Sosial

Ombudsman Ungkap Pedagang Starling hingga ART Belum Tersentuh Jaminan Sosial

()

Ombudsman Republik Indonesia melakukan kajian terhadap layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di sektor informal. Dalam kajian itu, Ombudsman menemukan masih banyak pekerja di sektor informal yang belum tersentuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Sering kali kita pahami bahwa yang dimaksud tenaga kerja itu adalah orang yang bekerja di sektor-sektor yang sifatnya formal, ada organisasinya, ada kelembagaannya, ada aturan-aturan yang mengikat. Tetapi dalam konteks pekerja informal, ini belum terjangkau oleh adanya jaminan sosial," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).