Janji Proyek

Anggota DPRD NTB Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

Anggota DPRD NTB Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 1,29 Miliar

()

MATARAM, KOMPAS.com - Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil V Sumbawa Barat inisial AR, dilaporkan atas dugaan penipuan.

Modusnya adalah meminjam uang dengan menjanjikan 32 proyek provinsi. AR lalu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB oleh seorang pria bernama Marga Indra, Rabu (23/10/2024).

Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Senin (28/10/2024), menjelaskan, kliennya melaporkan AR atas buntut pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemrov NTB.