2 Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis di Sidoarjo Pekan Ini
SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, Apriana Bastian dan Yosep Daya Subakti, yang dituntut hukuman mati akan divonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada pekan ini.
Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada 19 Desember 2024 silam.
Dalam dokumen sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.