Jaringan Narkoba Internasional

Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU

Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 136 tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional yang ditangkap Bareskrim Polri terancam hukuman mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Wahyu, Jumat (1/11/2024).

Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba

Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai membongkar tiga jaringan narkoba internasional, Polri bakal memperketat jalur-jalur yang diduga merupakan pelintasan jual beli narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, jalur peredaran narkoba di Indonesia akan diperketat. Kampung-kampung narkoba akan diubah menjadi kawasan bebas narkoba.

“Kami menutup jalur masuk dan mengubah kampung-kampung ini menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur utama, baik dari jalur laut maupun darat yang umum menjadi perlintasan transaksi narkoba.

3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan

3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tiga jaringan narkoba internasional FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penangkapan anggota jaringan ini bisa menyelamatkan 6,2 juta jiwa dari narkoba.

“Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,2 juta jiwa,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar

Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar saat menggelar operasi gabungan yang membongkar tiga jaringan narkoba internasional.

"Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka.

Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H.