Jasa Kesehatan Tradisional

MK Putuskan Spa Masuk Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Hiburan

MK Putuskan Spa Masuk Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Hiburan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mandi uap atau spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

Norma ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diuji oleh 22 pemohon yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional.

Mereka menguji penjelasan Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.