Kasus Cap Merek Antam Ilegal, Jaksa Sebut Kerja Sama Tak Dilengkapi Studi Kelayakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam disebut tidak dilengkapi studi kelayakan (feasibility study).
Informasi ini diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika membacakan surat dakwaan dugaan korupsi cap merek “LM” (logam mulia) yang menjerat tujuh mantan pejabat UBPP LM PT Antam.
“(Para terdakwa) tidak melakukan studi kelayakan atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (dengan pelanggan yang juga menjadi terdakwa),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).