OJK Tunggu Arahan Baru Pemerintah soal Asuransi Wajib TPL
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini masih menunggu peraturan pemerintah terkait implementasi asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor yang kabarnya dimulai pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa masih menunggu beleid pemerintah. Hal ini mengingat adanya transisi di tubuh pemerintahan.
“Pemerintahannya baru, kami perlu ngomong ulang-ulang lagi kan,” pungkasnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024).