Jasad Bayi Ditelantarkan Ortu

Visum Bayi Ditelantarkan Ortu di RS: Ada Bekas Luka Akibat Benturan

Visum Bayi Ditelantarkan Ortu di RS: Ada Bekas Luka Akibat Benturan

()

Polisi mengungkap hasil visum bayi M yang meninggal di IGD rumah sakit Jakbar lalu ditelantarkan orang tuanya, H (38) dan BU (35). Hasilnya, ditemukan bekas luka pada pelipis dan kening korban.

"Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, kening sebelah kiri, dan ada sebelah belakang," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino saat konferensi pers di Polsek Grogol, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

Ortu Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS Terancam 5 Tahun Penjara

Ortu Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS Terancam 5 Tahun Penjara

()

Polisi menetapkan suami-istri, H (38) dan BU (35), sebagai tersangka setelah menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia di rumah sakit Grogol Petamburan, Jawa Barat. H dan BU terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan H dan BU dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Reza dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).