Jasad Bayi Ditinggalkan Di Rs

Polisi: Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS Dijerat karena Telantarkan Anak

Polisi: Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS Dijerat karena Telantarkan Anak

()

Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial H dan BU yang meninggalkan jasad bayinya berusia 5 bulan di IGD rumah sakit (RS) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) sebagai tersangka. Keduanya dijerat polisi karena menelantarkan anaknya.

"(Alasan jadi tersangka) penelantaran anak, lex specialis," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Saat ini keduanya telah ditahan polisi. Aprino menambahkan pihak kepolisian masih menunggu pihak kedokteran untuk mencari tahu penyebab kematian bayi.

Polisi Amankan Ortu yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Jakbar

Polisi Amankan Ortu yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Jakbar

()

Orang tua meninggalkan bayinya yang berusia 5 bulan setelah meninggal di IGD rumah sakit Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Orang tua bayi tersebut kini ditangkap.

"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu si bayi," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Aprino menyebut pria H dan istrinya, BU, diamankan di sebuah tempat kosan di Jelambar, Jakarta Barat. Keduanya kerap berpindah tempat tinggal.

"Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," ujarnya.