Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Akan Ditentukan Sri Mulyani
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, aturan rinci mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan itu belum terbit.
"(Instrumen hukumnya) Nanti kita bahas. PMK cukup," kata dia.