Jessica Ajukan PK

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Forensik Digital Mengaku Tak Pakai Alat Khusus untuk Analisis

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Forensik Digital Mengaku Tak Pakai Alat Khusus untuk Analisis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, mengaku tidak menggunakan alat apa pun untuk menganalisis bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso.

Ia mengaku menggunakan ilmu pengetahuannya sebagai ahli forensik digital untuk melakukan analisis.

Hal ini disampaikan Rismon dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (4/11/2024).

“Soal tools, saya tidak menggunakan tools apa pun. (Untuk menganalisis, menggunakan) ilmu pengetahuan yang saya dapatkan selama 30 tahun,” ujar Rismon.

Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Nilai Tak Ada Hal Baru yang Disampaikan Ahli

Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Nilai Tak Ada Hal Baru yang Disampaikan Ahli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tak ada yang baru dari kesaksian yang disampaikan oleh ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Wongso. 

Jaksa Shandy Handika menilai, kesaksian Rismon sudah pernah disampaikan dalam sidang kasus ini pada 2016 lalu. Termasuk, analisis Rismon terkait rekaman CCTV di Kafe Olivier Jakarta, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Mirna.

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital yang Klaim Sudah Lihat Bukti Baru Kasus Jessica Wongso

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital yang Klaim Sudah Lihat Bukti Baru Kasus Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, terkait rekaman CCTV yang diklaim sebagai novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso.

Momen itu terjadi dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (4/11/2024).

“Kemarin, dalam persidangan terdahulu, kita melihat ada seseorang yang mengaku penemu novum, menyerahkan CD yang berisi rekaman. Saudara pernah melihat isi rekaman tersebut?” tanya jaksa kepada Rismon. 

Ahli Forensik Digital Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Terdistorsi 89,6 Persen

Ahli Forensik Digital Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Terdistorsi 89,6 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan, rekaman kamera CCTV yang dihadirkan dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah terdistorsi hingga 89,6 persen.

Rekaman yang dimaksudkan oleh Rismon adalah rekaman nomor 9 yang mengambil gambar di Kafe Olivier, Grand Indonesia, tempat Jessica membunuh Mirna.

“Akibat manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware baik terhadap dimensi dan laju frame itu membuat data digital (rekaman CCTV) menjadi distorsi menjadi 89,6 persen,” ujar Rismon Sianipar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan hari ini, Senin (4/11/2024). Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

“Jadi, kita tentukan untuk (ahli dari) pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 November 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang, kuasa hukum Jessica menyebut akan menghadirkan beberapa orang ahli dan sebuah surat untuk barang bukti tambahan.

Jaksa Tegaskan Wawancara Ayah Mirna dengan Karni Ilyas Tak Layak Jadi Bukti PK Jessica

Jaksa Tegaskan Wawancara Ayah Mirna dengan Karni Ilyas Tak Layak Jadi Bukti PK Jessica

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menilai, wawancara eksklusif antara jurnalis senior Karni Ilyas dengan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, di stasiun televisi pada Oktober 2023 tidak bisa dijadikan sebagai novum atau bukti baru.

Hal ini disampaikan saat jaksa memberikan jawaban atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

“Wawancara (di salah satu televisi) dengan saksi Darmawan Salihin tidak memenuhi kriteria sebagai novum atau keadaan baru yang signifikan,” ujar salah satu jaksa dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Wongso mengaku sangat lelah setelah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang berlangsung dari pagi hingga malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya lelah sekali ya, (ini) hari yang melelahkan,” ujar Jessica saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024) malam.

Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Dan, setelah melewati beberapa kali skorsing (jeda), sidang baru selesai sekitar pukul 22.20 WIB.

Artinya, sidang berlangsung kurang lebih selama 12 jam.

Jaksa Sebut Permohonan PK Jessica Wongso Ibarat Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Sebut Permohonan PK Jessica Wongso Ibarat Lagu Lama Judul Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Wongso dengan dalih rekaman CCTV telah dimanipulasi adalah suatu pengulangan, ibarat lagu lama judul baru.

“Tuduhan pemohon PK 3 terhadap adanya manipulasi atau tempering (rekayasa) bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah, lagu lama judul baru,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso

Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com -Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.

Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakpus

Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakpus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang tersebut sempat ditunda, Senin (28/10/2024) karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi untuk disumpah di dalam persidangan.

“Di sini kan formalitas (administrasi) saja, diputus tetap di MA. Kita tunda jadi hari Selasa 29 Oktober 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).