Jessica Kumala Wongso

Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan hari ini, Senin (4/11/2024). Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

“Jadi, kita tentukan untuk (ahli dari) pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 November 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang, kuasa hukum Jessica menyebut akan menghadirkan beberapa orang ahli dan sebuah surat untuk barang bukti tambahan.

Balasan Jaksa Anggap PK Jessica Wongso Lagu Lama

Balasan Jaksa Anggap PK Jessica Wongso Lagu Lama

()

Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa pun menyebut PK dari Jessica ini merupakan lagu lama.

Dalam sidang pemeriksaan PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Kuasa Hukum Bantah Manfaatkan Dokumenter Netflix dalam Kasus Jessica Wongso

Kuasa Hukum Bantah Manfaatkan Dokumenter Netflix dalam Kasus Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Wongso membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai mereka telah memanfaatkan momentum siaran dokumenter Netflix, “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso”.

“Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ‘Ice Cold’ itu. Itu murni mereka (Netflix) buat sendiri. Jadi, kita enggak ada memanfaatkan itu,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2024).

Menurut Sordame, dokumenter tersebut diproduksi secara independen oleh Netflix, tanpa keterlibatan atau intervensi dari pihak Jessica Wongso.

Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

()

Jaksa meminta hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa menyebut bukti baru atau novum yang dibawa Jessica tidak sah dan tak cukup beralasan untuk membatalkan putusan kasus tersebut.

"Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya," kata jaksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Jaksa Sebut Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter untuk Tarik Simpati

Jaksa Sebut Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter untuk Tarik Simpati

()

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terpidana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati. Jaksa menyebut film dokumenter itu berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat.

"Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

PK Ke-2, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

PK Ke-2, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

()

Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica berharap Mahkamah Agung RI menerima permohonan PK tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut; menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali Jessica Wongso untuk seluruhnya," kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat membacakan petitum memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Ini Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso di Sidang PK, Klaim Dapat dari Stasiun TV

Ini Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso di Sidang PK, Klaim Dapat dari Stasiun TV

()

Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).