Jessica Wongso Ajukan PK

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso akan dilanjutkan pada Senin (11/11/2024) dengan agenda pemeriksaan ahli, masih dari pihak pemohon.

Sebelum palu sidang diketuk, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada hakim terkait novum atau bukti baru yang diserahkan pihak Jessica pada persidangan sebelumnya.

Jaksa meminta agar novum tersebut bisa dibuka dan diperlihatkan di persidangan sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin menanyakan terkait dengan novum berupa compact disk, apakah memungkinkan untuk disetel dulu, Yang Mulia. Karena, apakah benar isinya atau tidak kita enggak tahu seperti apa,” kata Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Forensik Digital Mengaku Tak Pakai Alat Khusus untuk Analisis

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Forensik Digital Mengaku Tak Pakai Alat Khusus untuk Analisis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, mengaku tidak menggunakan alat apa pun untuk menganalisis bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso.

Ia mengaku menggunakan ilmu pengetahuannya sebagai ahli forensik digital untuk melakukan analisis.

Hal ini disampaikan Rismon dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (4/11/2024).

“Soal tools, saya tidak menggunakan tools apa pun. (Untuk menganalisis, menggunakan) ilmu pengetahuan yang saya dapatkan selama 30 tahun,” ujar Rismon.

Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Nilai Tak Ada Hal Baru yang Disampaikan Ahli

Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Nilai Tak Ada Hal Baru yang Disampaikan Ahli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tak ada yang baru dari kesaksian yang disampaikan oleh ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Wongso. 

Jaksa Shandy Handika menilai, kesaksian Rismon sudah pernah disampaikan dalam sidang kasus ini pada 2016 lalu. Termasuk, analisis Rismon terkait rekaman CCTV di Kafe Olivier Jakarta, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Mirna.

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital yang Klaim Sudah Lihat Bukti Baru Kasus Jessica Wongso

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital yang Klaim Sudah Lihat Bukti Baru Kasus Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, terkait rekaman CCTV yang diklaim sebagai novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso.

Momen itu terjadi dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (4/11/2024).

“Kemarin, dalam persidangan terdahulu, kita melihat ada seseorang yang mengaku penemu novum, menyerahkan CD yang berisi rekaman. Saudara pernah melihat isi rekaman tersebut?” tanya jaksa kepada Rismon. 

Ahli Forensik Digital Kritik Pengambilan CCTV Kasus Jessica Wongso

Ahli Forensik Digital Kritik Pengambilan CCTV Kasus Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan bahwa bukti rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, diambil oleh teknisi yang bekerja di kafe tersebut.

Menurut dia, teknisi itu bukan pihak berwenang untuk mengambil rekaman CCTV sebagai barang bukti.

“Kedua, (pengambilan CCTV) dilakukan oleh seorang teknisi, bukan seorang yang dinamakan Digital Evidence Specialist yang diatur dalam ISO 27037,” ujar Rismon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Ahli Forensik Digital Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Terdistorsi 89,6 Persen

Ahli Forensik Digital Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Terdistorsi 89,6 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan, rekaman kamera CCTV yang dihadirkan dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah terdistorsi hingga 89,6 persen.

Rekaman yang dimaksudkan oleh Rismon adalah rekaman nomor 9 yang mengambil gambar di Kafe Olivier, Grand Indonesia, tempat Jessica membunuh Mirna.

“Akibat manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware baik terhadap dimensi dan laju frame itu membuat data digital (rekaman CCTV) menjadi distorsi menjadi 89,6 persen,” ujar Rismon Sianipar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan hari ini, Senin (4/11/2024). Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

“Jadi, kita tentukan untuk (ahli dari) pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 November 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang, kuasa hukum Jessica menyebut akan menghadirkan beberapa orang ahli dan sebuah surat untuk barang bukti tambahan.

Kuasa Hukum Bantah Manfaatkan Dokumenter Netflix dalam Kasus Jessica Wongso

Kuasa Hukum Bantah Manfaatkan Dokumenter Netflix dalam Kasus Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Wongso membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai mereka telah memanfaatkan momentum siaran dokumenter Netflix, “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso”.

“Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ‘Ice Cold’ itu. Itu murni mereka (Netflix) buat sendiri. Jadi, kita enggak ada memanfaatkan itu,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2024).

Menurut Sordame, dokumenter tersebut diproduksi secara independen oleh Netflix, tanpa keterlibatan atau intervensi dari pihak Jessica Wongso.

Sidang PK Jessica Wongso Akan Hadirkan Saksi Ahli Pemohon Pekan Depan

Sidang PK Jessica Wongso Akan Hadirkan Saksi Ahli Pemohon Pekan Depan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon pada Senin (4/11/2024) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Jadi, kita tentukan untuk (saksi ahli dari) pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 November 2024,” ujar Zulkifli dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja 4, Jakarta Pusat.

Jaksa Tegaskan Wawancara Ayah Mirna dengan Karni Ilyas Tak Layak Jadi Bukti PK Jessica

Jaksa Tegaskan Wawancara Ayah Mirna dengan Karni Ilyas Tak Layak Jadi Bukti PK Jessica

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menilai, wawancara eksklusif antara jurnalis senior Karni Ilyas dengan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, di stasiun televisi pada Oktober 2023 tidak bisa dijadikan sebagai novum atau bukti baru.

Hal ini disampaikan saat jaksa memberikan jawaban atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

“Wawancara (di salah satu televisi) dengan saksi Darmawan Salihin tidak memenuhi kriteria sebagai novum atau keadaan baru yang signifikan,” ujar salah satu jaksa dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Wongso mengaku sangat lelah setelah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang berlangsung dari pagi hingga malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya lelah sekali ya, (ini) hari yang melelahkan,” ujar Jessica saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024) malam.

Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Dan, setelah melewati beberapa kali skorsing (jeda), sidang baru selesai sekitar pukul 22.20 WIB.

Artinya, sidang berlangsung kurang lebih selama 12 jam.

Jaksa Sebut Permohonan PK Jessica Wongso Ibarat Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Sebut Permohonan PK Jessica Wongso Ibarat Lagu Lama Judul Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Wongso dengan dalih rekaman CCTV telah dimanipulasi adalah suatu pengulangan, ibarat lagu lama judul baru.

“Tuduhan pemohon PK 3 terhadap adanya manipulasi atau tempering (rekayasa) bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah, lagu lama judul baru,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Jaksa Singgung Film Dokumenter Ice Cold Saat Jawab PK Jessica Wongso

Jaksa Singgung Film Dokumenter Ice Cold Saat Jawab PK Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menyinggung film dokumenter Netflix "Ice Cold" saat menanggapi permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Shandy menilai, Jessica dan kuasa hukumnya telah memanfaatkan momentum dokumenter yang diproduksi Netflix, “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso”, untuk kepentingan mereka sendiri.

“Pemohon PK 3 (Jessica) dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso” yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” ujar Shandy dalam sidang di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida. Jessica juga minta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

Permohonan ini disampaikan Jessica diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba, dalam sidang peninjauan kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame dalam persidangan.

Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso

Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com -Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.

Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi

Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.

Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).

“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100 frame yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso untuk kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Sebelum memberikan keterangan, saksi tersebut disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakpus

Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakpus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang tersebut sempat ditunda, Senin (28/10/2024) karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi untuk disumpah di dalam persidangan.

“Di sini kan formalitas (administrasi) saja, diputus tetap di MA. Kita tunda jadi hari Selasa 29 Oktober 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).