Jessica Wongso Bebas

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso akan dilanjutkan pada Senin (11/11/2024) dengan agenda pemeriksaan ahli, masih dari pihak pemohon.

Sebelum palu sidang diketuk, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada hakim terkait novum atau bukti baru yang diserahkan pihak Jessica pada persidangan sebelumnya.

Jaksa meminta agar novum tersebut bisa dibuka dan diperlihatkan di persidangan sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin menanyakan terkait dengan novum berupa compact disk, apakah memungkinkan untuk disetel dulu, Yang Mulia. Karena, apakah benar isinya atau tidak kita enggak tahu seperti apa,” kata Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Ahli Forensik Digital Kritik Pengambilan CCTV Kasus Jessica Wongso

Ahli Forensik Digital Kritik Pengambilan CCTV Kasus Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan bahwa bukti rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, diambil oleh teknisi yang bekerja di kafe tersebut.

Menurut dia, teknisi itu bukan pihak berwenang untuk mengambil rekaman CCTV sebagai barang bukti.

“Kedua, (pengambilan CCTV) dilakukan oleh seorang teknisi, bukan seorang yang dinamakan Digital Evidence Specialist yang diatur dalam ISO 27037,” ujar Rismon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Sidang PK Jessica Wongso Akan Hadirkan Saksi Ahli Pemohon Pekan Depan

Sidang PK Jessica Wongso Akan Hadirkan Saksi Ahli Pemohon Pekan Depan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon pada Senin (4/11/2024) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Jadi, kita tentukan untuk (saksi ahli dari) pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 November 2024,” ujar Zulkifli dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja 4, Jakarta Pusat.

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida. Jessica juga minta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

Permohonan ini disampaikan Jessica diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba, dalam sidang peninjauan kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame dalam persidangan.

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso untuk kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Sebelum memberikan keterangan, saksi tersebut disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).