Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso akan dilanjutkan pada Senin (11/11/2024) dengan agenda pemeriksaan ahli, masih dari pihak pemohon.

Sebelum palu sidang diketuk, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada hakim terkait novum atau bukti baru yang diserahkan pihak Jessica pada persidangan sebelumnya.

Jaksa meminta agar novum tersebut bisa dibuka dan diperlihatkan di persidangan sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin menanyakan terkait dengan novum berupa compact disk, apakah memungkinkan untuk disetel dulu, Yang Mulia. Karena, apakah benar isinya atau tidak kita enggak tahu seperti apa,” kata Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Jaksa Singgung Film Dokumenter Ice Cold Saat Jawab PK Jessica Wongso

Jaksa Singgung Film Dokumenter Ice Cold Saat Jawab PK Jessica Wongso

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menyinggung film dokumenter Netflix "Ice Cold" saat menanggapi permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Shandy menilai, Jessica dan kuasa hukumnya telah memanfaatkan momentum dokumenter yang diproduksi Netflix, “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso”, untuk kepentingan mereka sendiri.

“Pemohon PK 3 (Jessica) dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso” yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” ujar Shandy dalam sidang di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida. Jessica juga minta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

Permohonan ini disampaikan Jessica diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba, dalam sidang peninjauan kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame dalam persidangan.

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso untuk kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Sebelum memberikan keterangan, saksi tersebut disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).