Jet Pribadi Kaesang Erina

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

()

KPK menyatakan penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bukan perbuatan gratifikasi. Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kaesang tetap membayar ongkos jet pribadi senilai Rp 90 juta per penumpang kepada KPK.

"Kalau toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).