Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

()

Kabar mengenai fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Meskipun banyak pihak yang menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi. Lalu, mengapa KPK berpendapat demikian? Apa alasan di balik keputusan ini?

Gratifikasi, menurut hukum di Indonesia, adalah pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Bobby Nasution Tak Lapor Penggunaan Private Jet, KPK Mengaku Tak Bisa Bertindak

Bobby Nasution Tak Lapor Penggunaan Private Jet, KPK Mengaku Tak Bisa Bertindak

()

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menyatakan, Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution, belum pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ke Direktorat Gratifikasi.

Sehingga, KPK tak bisa melakukan tindakan apa pun khususnya di bidang pencegahan.

"Mas Bobby (Nasution) itu tidak dalam proses melaporkan diri ke direktorat gratifikasi, karena itu tidak diapa-apain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Hal itu berbeda dengan adik ipar Bobby, Kaesang Pangarep, yang dengan inisiatif pribadi datang ke KPK pada September lalu untuk melaporkan penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.

KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk  gratifikasi.

Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tua.

"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk penerimaan gratifikasi.

Ghufron mengatakan, hal tersebut merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengatakan, Direktorat Pencegahan awalnya menyampaikan pada Pimpinan KPK bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara, sehingga mereka tak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.

KPK Diminta Tindak Lanjuti Kasus Blok Medan, Jet Pribadi Kaesang, dan E-KTP

KPK Diminta Tindak Lanjuti Kasus Blok Medan, Jet Pribadi Kaesang, dan E-KTP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti sejumlah kasus yang menyerat nama anggota keluarga Presiden RI Ke-7 Joko Widodo.

Samad mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Ketua KPK Sementara Nawawi Pamolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Sebagai mantan pimpinan KPK saya bisa menghitung bahwa ini sudah cukup lama. Dan kelihatannya harusnya ya kalau ideal itu sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan," kata Samad usai pertemuan dengan Pimpinan KPK.