Wanti-Wanti Pengarah BPJS (DJSN) Soal Stimulus Iuran Program JKK Diskon 50%
Bisnis.com, JAKARTA - Pengarah Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Presiden, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menilai pemotongan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% dalam jangka pendek berpeluang memengaruhi Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman menjelaskan dampak tersebut terutama adalah pada kapasitas DJS BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan lialibilitas manfaat JKK ke depan, termasuk dengan peningkatan beban manfaat.
"Tantangan ini perlu diantisipasi apalagi dengan adanya penambahan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang terkena PHK tentu akan meningkatkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika jumlah PHK terus meningkat akibat kondisi ekonomi atau lainnya," kata pria yang akrab disapa Choki tersebut kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).