Jkn

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama 2 RS di Brebes Akibat Kecurangan Klaim Miliaran Rupiah

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama 2 RS di Brebes Akibat Kecurangan Klaim Miliaran Rupiah

()

BREBES, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tegal, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan memutus kerjasama dua rumah sakit di Kabupaten Brebes, yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Langkah ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 22 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menjelaskan bahwa pengakhiran perjanjian kerjasama ini dilakukan karena pelanggaran terhadap isi kontrak kerjasama.

Peserta BPJS Kesehatan Akui Manfaat JKN: Kami Bisa Berobat dengan Tenang

Peserta BPJS Kesehatan Akui Manfaat JKN: Kami Bisa Berobat dengan Tenang

()

Cerita kemudahan mengakses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dari Yofita Bhala (55), peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Wanita yang akrab disapa Fita ini mengaku Program JKN telah menjadi garda terdepan perlindungan ia sekeluarga dari ketidakpastian biaya berobat.

"Saya bersyukur memiliki jaminan kesehatan sejak dulu dari zaman Askes. Ketika kondisi saya atau keluarga saya sedang sakit, kami bisa berobat dengan tenang. Langsung saja pergi berobat ke Puskesmas tanpa harus memikirkan biaya yang harus dikeluarkan. Karena kepesertaan JKN saya selalu aktif, saya yakin nantinya dijamin oleh Program JKN," ungkap Fita dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

BPJS Kesehatan: Iuran Naik 10% Tak Cukup Hindarkan Risiko Defisit dan Gagal Bayar

BPJS Kesehatan: Iuran Naik 10% Tak Cukup Hindarkan Risiko Defisit dan Gagal Bayar

()

Bisnis.com, JAKARTA — Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun.